AKUNTANSI INTERNASIONAL
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Berikut ini karakteristik era ekonomi global:
1. Bisnis internasional
2. Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional
3. Ketergantungan pada perdagangan internasional
Ada 8 (delapan) factor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional:
1. Sumber pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2. Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8. Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.
Dimensi Nilai Akuntansi yang Mempengaruhi Praktek Akuntansi:
1. Profesionalisme versus control wajib preferensi terhadap pelaksanaan perimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hokum yang telah ditentukan.
2. Keseragaman versus fleksibilitas preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu
3. Konservatisme versus optimisme
4. Kerahasiaan versus transparansi preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi terhadap public.
Alasan-alasan perusahaan Go Internasional:
1. Theory pf comparative advantage
2. Imperfect market theory
3. Product cycle theory
4. Transfer technology and Strategic Alliance
Tantangan bagi profesi akuntan dalam pengembangan akuntansi:
1. Skill dan kompetensi yang dimiliki
2. Memahami Cross Functional Linkages, akuntan tidak hanya cukup mahir dalam teknik, prosedur dan standar akuntansi tetapi juga harus biasa memandang bisnis sebagai suatu bentuk terintegrasi. Seperti : kualitas produk, fleksibilitas produksi dan kemampuan untuk memproduksi dan mengekspor dengan cepat agar bias memenangkan persaingan global
3. Analisis keuangan dan perbandingannya
Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Ada 4 (empat) pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3. Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan system hukum suatu Negara.
(1) Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon.
(2) Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi ksumber keuangan dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga continental. Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut sebagai model pemegang saham dan pihak berkepentingan tata kelila perusahaan dalan Negara hukum umum dan hukum kode.
Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini
(1) Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka,
(2) Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent,
(3) Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Klasifikasi yang didasarkan padada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti
(1) depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum),
(2) sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum),
(3) pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).
Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan cii utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.
Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melaksanakan beberapa tungsi dasar.
Fungsi Pokok Bank Umum
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
2. menciptakan uang
3. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
4. menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
* menghimpun dana dari masyarakat
* memberikan kredit
* menerbitkan surat pengakuan hutang
* membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan alas perintah nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2. surat pengakuan utang
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jamina pemerintah
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5. Obligasi
6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
* memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
* menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
* menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
* menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
* melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
* melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
* membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya
* melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trusree) menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi basil
* melakukan kegiatan lain misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi; dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
* kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang.
Kegiatan usaha bank sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola manajemen bank. Faktor-faktor tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor internal dan bisa pula bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor eksternal.
Faktor Internal
Faktor-faktor yang bersumber dari dalam bank yang mempengaruhi manajemen Bank antara lain berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan strategi operasional bank antara lain misalnya :
* stuktur organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan kebijakan atau perencanaan
* budaya kerja perusahaan (corporate culture)
* filosofi dan gaya manajemen: konservatif atau agresif
* strategi segmentasi pasar dan jaringan kantor
* ketersediaan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi
* komitmen pemilik terhadap pengembangan usaha bank
Faktor Eksternal
Faktor-faktor ekstenal yang mempengaruhi manajemen bank meliputi faktor di luar kendali bank yaitu :
* Kebijakan moneter
* fluktuasi nilai tukar dan tingkat intlasi
* volatilitas tingkat bunga
* sekuritisasi
* treasury management
* globalisasi
* persaingan antar bank maupun lembaga keuangan non bank
* perkembangan teknologi
* inovasi instrumen keuangan
sumber : feedburner.com
Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini adalah keuntungan bank. Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain sebagai berikut:
1. Risiko kredit (credit atau default risk)
* Risiko kredit terjadi akibat kegagalan nasabah mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai.
1. Risiko investasi (investment risk)
* Terjadi akibat suatu penurunan nilai portfolio surat-surat berharga.
1. Risiko likuiditas (liquidity risk)
2. Risiko operasional (operating risk)
3. Risiko penyelewengan (fraud risk)
* Terjadi akibat kelidakjujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
1. Risiko fidusia (fiduciary risk)
* Timbul apabila bank bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun bedan usaha.
1. Risiko tingkat bunga (interest rate risk)
* Tingkat bunga mengalami penurunan yang drastis
1. Risiko solvensi (solvency risk)
* Ruginya beberapa asset yang pada gilirannya menurunkan posisi modal bank
1. Risiko valuta asing (foreign currency risk)
* Ketidakstabilan nilai tukar vaias
1. Risiko persaingan (competitive risk)
sumber : feedburner.com
Dalam menjalankan kegiatan perusahaan pada waktu tertentu akan timbul kebutuhan untuk melakukan ekspansi dengan menambah barang modal yang tujuannya meningkatkan produksi perusahaan. Terdapat dua opsi yang dapat dipilih perusahaan berkenaan dengan cara memperoleh barang modal tersebut yaitu dengan membeli baik yang dananya bisa dari sisa cash perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain. Cara lain adalah dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing (Sewa Guna Usaha).
Berkaitan dengan kegiatan penyewaan dengan cara leasing maka berikut ini akan disampaikan ketentuan yang mengatur bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Jenis-Jenis Leasing
Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara :
a) sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease);
b) sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a) jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
b) masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
c) perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a) jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
b) perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kewajiban Lessor dan Lesee
a. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
b. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain.
c. Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha.
d. Plakat atau etiket harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.
e. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perjanjian Sewa-Guna-Usaha
· Setiap transaksi sewa-guna-usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa-guna-usaha (lease agreement).
· Perjanjian sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a) jenis transaksi sewa-guna-usaha;
b) nama dan alamat masing-masing pihak;
c) nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal;
d) harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa-guna-usaha, angsuran pokok
e) pembiayaan, imbalan jasa sewa-guna-usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
f) masa sewa-guna-usaha;
g) ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa-guna-usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa-guna-usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
h) g.opsi bagi penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi;
i) tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perlakuan Perpajakan
Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
i. penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
ii. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
iii. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
iv. lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
v. kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
vi. dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
· Perjanjian sewa-guna-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.
Pelaksanaan Hak Opsi
· Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha.
· Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
· Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.
· Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.
Perlakuan Akuntansi
Akuntansi transaksi sewa-guna-usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa-guna-usaha di Indonesia.
Perlakuan Perpajakan Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
i. penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
ii. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
iii. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
iv. lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
v. kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
vi. dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
sumber : feedburner.com
Setiap bisnis mengadakan transaksi dengan orang maupun badan. Orang-orang yang menjalankan bisnis tersebut harus menanggung akibat (resiko) karena bisnis tersebut.Dengan kata lain setiap orang yang menjalankan bisnis harus menanggung resiko yang muncul dari kegiatan operasional bisnis yang dialankan. Pelaku bisnis dapat disebut pemegang kepentingan utama (Stakeholders) ata orang yang berkepentingan dalam bisnis. Madura (2001:2) menyatakan bahwa terdapat 5 jenis kepentingan yang terlihat dalam bisnis, antara lain:
1. Pemilik
Pengertian pemilik disini adalah individu atau sekelompok orang yang memiliki ide untuk memulai suatu bisnis dengan mengorganisasikan, mengelola, dan mengesumsikan risiko suatu bisnis yang dihadapi mulai dari permulaan bisnis.
2. Karyawan
Dalam hal ini yang dimaksud dengan karyaawan adalah manajer yang berperan sebagai pengelola dan pembuat keputusan penting dalam perusahaan. Madura (2001:4) mengartikan bahwa manajer adalah karyawan yang mempunyai tanggung jawab mengelola pekerjaan yang ditugaskan pada karyawan lain dan membuat keputusan penting dalam perusahaan.
3. Kreditor
Disebut sebagai salah satu pemegang kepentingan dalam bisnis, karena berkaitan dengan bagaimana perusahaan mendapatkan tambahan dana daripihak ke tiga (Contoh : bank sebagai kreditor). Madura (2001:3) megatakan bahwa kreditor adalah individu, institusi atau lembaga keuangan yang memberika pinjaman.
4. Pemasok
Setiap perusahaan membutuhkan bahan baku untuk menjalankan produksi dan menghasilkan produk, oleh karena itu kinerja perusahaan sebagian ditentukan juga dengan kemampuan pemasok dalam mengantarka dan memenuhi bahan baku tepat pada waktunya.
5. Pelanggan
Dikatakan sebagai pemegang kepentingan karena keuntungan yang diperoleh perusahaan berasal dari produk perusahaan yang dibeli oleh pelanggan. Oleh karena itu, untuk menarik pelanggan perusahaan harus memberikan barang dengan kualitas dan harga yang sesuai. Apabila perusahaan tidak dapat memberikan baran dan jasa yang berkualitas, maka pelanggan akan beralih ke produk perusahaan pesaing yang dapat menimbulkan ancaman berkurangnya profitabilitas (keuntungan) yang diperoleh perusahaan.
sumber : rumah artikel keuangan
(CAR) atau rasio kecukupan modal yang dihitung dengan membandingkan antara jumlah modal yang dimiliki Bank dengan total aktiva tertimbang menurut risiko (classified assets) saat ini sebesar 4%. Angka ini merupakan penyesuaian dari ketentuan yang berlaku secara internasional berdasarkan standar Bank for International Settlement (BIS).
Fungsi Modal Bank
Modal Bank sekurang-kurangnya memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi operasional, fungsi perlindungan, fungsi pengamanan dan pengaturan. Keseluruhan fungsi modal Bank tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
* memberikan perlindungan kepada nasabah
* modal bank dapat mencegah terjadinya kejatuhan bank
* untuk memenuhi kebutuhan gedung kantor dan inventaris
* untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum
* meningkatkan kepercayaan masyarakat
* untuk menutupi kerugian aktiva produktif bank
* sebagai indikator kekayaan bank
* meningkatkan efisiensi operasional bank
sumber : rumah artikel keuangan
