Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melaksanakan beberapa tungsi dasar.
Fungsi Pokok Bank Umum
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
2. menciptakan uang
3. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
4. menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
* menghimpun dana dari masyarakat
* memberikan kredit
* menerbitkan surat pengakuan hutang
* membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan alas perintah nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2. surat pengakuan utang
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jamina pemerintah
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5. Obligasi
6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
* memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
* menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
* menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
* menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
* melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
* melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
* membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya
* melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trusree) menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi basil
* melakukan kegiatan lain misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi; dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
* kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang.
Kegiatan usaha bank sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola manajemen bank. Faktor-faktor tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor internal dan bisa pula bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor eksternal.
Faktor Internal
Faktor-faktor yang bersumber dari dalam bank yang mempengaruhi manajemen Bank antara lain berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan strategi operasional bank antara lain misalnya :
* stuktur organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan kebijakan atau perencanaan
* budaya kerja perusahaan (corporate culture)
* filosofi dan gaya manajemen: konservatif atau agresif
* strategi segmentasi pasar dan jaringan kantor
* ketersediaan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi
* komitmen pemilik terhadap pengembangan usaha bank
Faktor Eksternal
Faktor-faktor ekstenal yang mempengaruhi manajemen bank meliputi faktor di luar kendali bank yaitu :
* Kebijakan moneter
* fluktuasi nilai tukar dan tingkat intlasi
* volatilitas tingkat bunga
* sekuritisasi
* treasury management
* globalisasi
* persaingan antar bank maupun lembaga keuangan non bank
* perkembangan teknologi
* inovasi instrumen keuangan
sumber : feedburner.com
Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini adalah keuntungan bank. Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain sebagai berikut:
1. Risiko kredit (credit atau default risk)
* Risiko kredit terjadi akibat kegagalan nasabah mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai.
1. Risiko investasi (investment risk)
* Terjadi akibat suatu penurunan nilai portfolio surat-surat berharga.
1. Risiko likuiditas (liquidity risk)
2. Risiko operasional (operating risk)
3. Risiko penyelewengan (fraud risk)
* Terjadi akibat kelidakjujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
1. Risiko fidusia (fiduciary risk)
* Timbul apabila bank bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun bedan usaha.
1. Risiko tingkat bunga (interest rate risk)
* Tingkat bunga mengalami penurunan yang drastis
1. Risiko solvensi (solvency risk)
* Ruginya beberapa asset yang pada gilirannya menurunkan posisi modal bank
1. Risiko valuta asing (foreign currency risk)
* Ketidakstabilan nilai tukar vaias
1. Risiko persaingan (competitive risk)
sumber : feedburner.com
Dalam menjalankan kegiatan perusahaan pada waktu tertentu akan timbul kebutuhan untuk melakukan ekspansi dengan menambah barang modal yang tujuannya meningkatkan produksi perusahaan. Terdapat dua opsi yang dapat dipilih perusahaan berkenaan dengan cara memperoleh barang modal tersebut yaitu dengan membeli baik yang dananya bisa dari sisa cash perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain. Cara lain adalah dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing (Sewa Guna Usaha).
Berkaitan dengan kegiatan penyewaan dengan cara leasing maka berikut ini akan disampaikan ketentuan yang mengatur bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Jenis-Jenis Leasing
Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara :
a) sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease);
b) sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a) jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
b) masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
c) perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a) jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
b) perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kewajiban Lessor dan Lesee
a. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
b. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain.
c. Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha.
d. Plakat atau etiket harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.
e. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perjanjian Sewa-Guna-Usaha
· Setiap transaksi sewa-guna-usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa-guna-usaha (lease agreement).
· Perjanjian sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a) jenis transaksi sewa-guna-usaha;
b) nama dan alamat masing-masing pihak;
c) nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal;
d) harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa-guna-usaha, angsuran pokok
e) pembiayaan, imbalan jasa sewa-guna-usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
f) masa sewa-guna-usaha;
g) ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa-guna-usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa-guna-usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
h) g.opsi bagi penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi;
i) tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perlakuan Perpajakan
Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
i. penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
ii. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
iii. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
iv. lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
v. kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
vi. dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
· Perjanjian sewa-guna-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.
Pelaksanaan Hak Opsi
· Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha.
· Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
· Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.
· Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.
Perlakuan Akuntansi
Akuntansi transaksi sewa-guna-usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa-guna-usaha di Indonesia.
Perlakuan Perpajakan Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
i. penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
ii. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
iii. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
iv. lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
v. kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
vi. dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
sumber : feedburner.com
Setiap bisnis mengadakan transaksi dengan orang maupun badan. Orang-orang yang menjalankan bisnis tersebut harus menanggung akibat (resiko) karena bisnis tersebut.Dengan kata lain setiap orang yang menjalankan bisnis harus menanggung resiko yang muncul dari kegiatan operasional bisnis yang dialankan. Pelaku bisnis dapat disebut pemegang kepentingan utama (Stakeholders) ata orang yang berkepentingan dalam bisnis. Madura (2001:2) menyatakan bahwa terdapat 5 jenis kepentingan yang terlihat dalam bisnis, antara lain:
1. Pemilik
Pengertian pemilik disini adalah individu atau sekelompok orang yang memiliki ide untuk memulai suatu bisnis dengan mengorganisasikan, mengelola, dan mengesumsikan risiko suatu bisnis yang dihadapi mulai dari permulaan bisnis.
2. Karyawan
Dalam hal ini yang dimaksud dengan karyaawan adalah manajer yang berperan sebagai pengelola dan pembuat keputusan penting dalam perusahaan. Madura (2001:4) mengartikan bahwa manajer adalah karyawan yang mempunyai tanggung jawab mengelola pekerjaan yang ditugaskan pada karyawan lain dan membuat keputusan penting dalam perusahaan.
3. Kreditor
Disebut sebagai salah satu pemegang kepentingan dalam bisnis, karena berkaitan dengan bagaimana perusahaan mendapatkan tambahan dana daripihak ke tiga (Contoh : bank sebagai kreditor). Madura (2001:3) megatakan bahwa kreditor adalah individu, institusi atau lembaga keuangan yang memberika pinjaman.
4. Pemasok
Setiap perusahaan membutuhkan bahan baku untuk menjalankan produksi dan menghasilkan produk, oleh karena itu kinerja perusahaan sebagian ditentukan juga dengan kemampuan pemasok dalam mengantarka dan memenuhi bahan baku tepat pada waktunya.
5. Pelanggan
Dikatakan sebagai pemegang kepentingan karena keuntungan yang diperoleh perusahaan berasal dari produk perusahaan yang dibeli oleh pelanggan. Oleh karena itu, untuk menarik pelanggan perusahaan harus memberikan barang dengan kualitas dan harga yang sesuai. Apabila perusahaan tidak dapat memberikan baran dan jasa yang berkualitas, maka pelanggan akan beralih ke produk perusahaan pesaing yang dapat menimbulkan ancaman berkurangnya profitabilitas (keuntungan) yang diperoleh perusahaan.
sumber : rumah artikel keuangan
(CAR) atau rasio kecukupan modal yang dihitung dengan membandingkan antara jumlah modal yang dimiliki Bank dengan total aktiva tertimbang menurut risiko (classified assets) saat ini sebesar 4%. Angka ini merupakan penyesuaian dari ketentuan yang berlaku secara internasional berdasarkan standar Bank for International Settlement (BIS).
Fungsi Modal Bank
Modal Bank sekurang-kurangnya memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi operasional, fungsi perlindungan, fungsi pengamanan dan pengaturan. Keseluruhan fungsi modal Bank tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
* memberikan perlindungan kepada nasabah
* modal bank dapat mencegah terjadinya kejatuhan bank
* untuk memenuhi kebutuhan gedung kantor dan inventaris
* untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum
* meningkatkan kepercayaan masyarakat
* untuk menutupi kerugian aktiva produktif bank
* sebagai indikator kekayaan bank
* meningkatkan efisiensi operasional bank
sumber : rumah artikel keuangan
(CAR) atau rasio kecukupan modal yang dihitung dengan membandingkan antara jumlah modal yang dimiliki Bank dengan total aktiva tertimbang menurut risiko (classified assets) saat ini sebesar 4%. Angka ini merupakan penyesuaian dari ketentuan yang berlaku secara internasional berdasarkan standar Bank for International Settlement (BIS).
Fungsi Modal Bank
Modal Bank sekurang-kurangnya memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi operasional, fungsi perlindungan, fungsi pengamanan dan pengaturan. Keseluruhan fungsi modal Bank tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
* memberikan perlindungan kepada nasabah
* modal bank dapat mencegah terjadinya kejatuhan bank
* untuk memenuhi kebutuhan gedung kantor dan inventaris
* untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum
* meningkatkan kepercayaan masyarakat
* untuk menutupi kerugian aktiva produktif bank
* sebagai indikator kekayaan bank
* meningkatkan efisiensi operasional bank
